ANTARA - Sejak Januari hingga Juni 2023, Kejati Aceh telah menghentikan penuntutan terhadap 106 perkara berdasarkan restorative justice. Sejumlah kasus yang mendapat restorative justice diantaranya kasus penganiayaan, KDRT, penadahan, pencurian, penipuan hingga narkotika. (Aprizal Rachmad/Agha Yuninda Maulana/Amita Putri Caesaria)