ANTARA - Kejati Aceh menetapkan Azwir Basyah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Selasa (3/10). Ia ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari panggilan Kejati Aceh sebanyak tiga kali. Azwir divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan dua warga di Aceh Besar. (Aprizal Rachmad/Yovita Amalia/Hilary Pasulu)