ANTARA - Kejaksaan Tinggi mulai menerapkan kebijakan baru dalam penanganan pidana umum menyangkut perkara ringan, yakni dapat memilih untuk dilakukan restorative justice atau penyelesaian perkara dengan proses mediasi. Hal ini menyangkut kondisi lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas, sehingga ada biaya cukup besar, yang harus ditanggung negara. (Aprizal Rachmad/Arif Prada/Risbeyhi)