Muara Teweh (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Tengah Undang Mugopal meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

"Ini salah satu cara untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan. Jadi perkara itu tidak harus muaranya ke pengadilan. Bisa juga perkara diselesaikan di Rumah RJ ini," kata Undang Mugopal di Muara Teweh, Rabu.

Baca juga: Tokoh adat sebut rumah RJ Jayapura bentuk penghargaan terhadap adat

Tetapi itu, kata dia lagi, ini perkara-perkara yang sifatnya kecil, sifatnya ringan dan itu pun syaratnya semua para pihak saling memaafkan.

“Terima kasih kepada Penjabat Bupati dan Pj Sekda yang telah memfasilitasi dibentuknya Rumah RJ,” kata dia.

Baca juga: Kajari Magetan resmikan 17 Rumah Restorarive Justice Sekolah

Dalam kunjungan di Barito Utara, Kejati Kalteng melaksanakan penyerahan Bantuan Sosial (Bansos) secara simbolis kepada anak-anak SDN 8 Lanjas Muara Teweh dilanjutkan dengan peninjauan sekaligus peresmian gedung pos pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Barito Utara bertempat di Kompleks Kantor Pemkab setempat.

Pj Bupati Barito Utara Muhlis menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajati Kalteng di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan kerja dan silaturahmi sekaligus ramah tamah dengan jajaran pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Baca juga: Kajati Sumbar resmikan dua rumah restorative justice di Tanah Datar

Muhlis menambahkan bahwa selama ini jalinan kemitraan antara Pemkab Barito Utara dengan unsur FKPD sangatlah harmonis dan sinergisitas sehingga pembangunan di Kabupaten Barito Utara berkembang serta membawa manfaat di daerah ini.

Selalu bersatu padu menjaga kondisi dan stabilitas keamanan daerah demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, kondusif berjalan dengan baik dan lancar.

"Saya berharap juga hubungan yang baik ini akan terus terbina, terjaga sehingga persoalan gangguan kamtibmas maupun pertahanan serta keamanan selalu dapat cepat teratasi," ujar Muhlis.

Baca juga: Seluruh kecamatan di Pariaman telah miliki Rumah Restorative Justice
Baca juga: Meraih keadilan di rumah "restorative justice"

Pewarta: Kasriadi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024