ANTARA - Semua Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah memiliki rumah perdamaian masyarakat (Restorative Justice House) yang berfungsi dengan baik. Rumah perdamaian ini diperuntukkan bagi perkara masyarakat yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau penghentian perkara, sebab tidak semua kasus atau perkara berujung pada pengadilan. (Saharudin/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)