ANTARA - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mendorong “Restorative Justice” (RJ) atau keadilan restoratif  dengan cara mediasi berupa pendekatan dialog, sebagai solusi dalam penyelesaian perkara pidana yang terjadi di kalangan masyarakat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja pada kegiatan seminar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kota Kendari, Rabu (20/7).(Saharudin/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)