ANTARA - Kejaksaan Negeri Cilegon, Rabu (19/10), menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan menerapkan Restorative Justice atas kasus pencurian telepon seluler dengan terdakwa Sodikin, yang merupakan warga Kota Cilegon. Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati menjelaskan penghentian penuntutan dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, terlebih terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, yang dilakukan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan dana pernikahannya. (Susmiatun Hayati/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)