Sentani (ANTARA) - Tokoh adat Papua Yanto Eluay menyatakan rumah restorative justice (RJ) yang telah diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Kabupaten Jayapura pada Rabu (20/12/2023 ) merupakan bentuk penghargaan negara terhadap masyarakat hukum adat setempat.

Yanto yang merupakan ondoafi (tokoh adat) Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura, Papua di Sentani, Kamis mengatakan pemerintah telah mengakomodasi keberadaan hukum adat melalui rumah RJ.

“Ini kegiatan yang sangat penting dan luar biasa karena pemerintah dapat menghargai kita melalui penyelesaian masalah dengan melibatkan masyarakat adat,” katanya.

Menurut Yanto, Obhe (rumah adat) Kampung Sereh telah ditetapkan sebagai rumah RJ maka setiap persoalan yang terjadi akan coba diselesaikan di rumah ini.

“Kami akan coba menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat melalui hukum adat di dalam rumah RJ,” ujarnya.

Dia menjelaskan terbentuknya rumah restorative justice atau RJ di Sentani ini tidak lepas dari peran Pemerintah Kabupaten Jayapura.

“Untuk itu saya sebagai salah satu pemimpin adat masyarakat Kampung Sereh menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah,” katanya.

Dia menambahkan tentu dalam menyelesaikan suatu masalah, pihaknya akan terus membangun koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jayapura serta kepolisian dalam setiap persoalan yang dihadapi dan dibawa ke rumah RJ.

“Tentu dari kategori perkara hukum yang dapat diselesaikan di rumah RJ itu yang ringan atau hukuman pidana dibawa lima tahun,” ujarnya.

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023