ANTARA - Kejaksaan Negeri Padang memberikan kesempatan kepada tersangka kasus kriminal untuk mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) Padang. Program yang diberikan kepada tersangka yang sudah melewati Keadilan Restoratf atau Restorative Justice ini bertujuan untuk membekali tersangka dengan bekal untuk mendapatkan pekerjaan. (Melani Friati/Yovita Amalia/Rinto A Navis)