Karawang (ANTARA News) - Ratusan pekerja PT. Sarana Baja Ragam Citra yang berlokasi di Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang, Senin. Dalam aksinya, para pengunjukrasa menuding pihak perusahaan telah mengesampingkan hak-hak para pekerja. Para pekerja mengaku tidak bisa menyuarakan hak-haknya, lantaran pihak perusahaan selalu mengancam akan memecat secara sepihak. "Tiga pekerja sudah menjadi korban PHK, karena berupaya menyuarakan hak-hak para pekerja," kata salah seorang pengunjukrasa, Warman (36). Selain itu, para pengunjukrasa juga menuntut kenaikan upah, tunjangan uang makan dan transportasi, serta jaminan pemeliharaan kesehatan karyawan. Setelah melakukan orasi secara bergantian, akhirnya perwakilan pengunjukrasa diterima untuk melakukan dialog secara tripartit antara Disnaker, pekerja dan pihak perusahaan di kantor Disnaker. Usai dialog, salah seorang perwakilan pengunjukrasa, Rodi (32), mengatakan, pihak perusahaan bersedia memenuhi tuntutan para pengunjukrasa. Menurut dia, masalah kenaikan upah merupakan kesalahpahaman antara karyawan dengan pengusaha. Para pengunjukrasa hanya mempermasalahkan nilai nominalnya, yakni sebesar Rp970.000 sesuai dengan ketentuan upah minimum Kabupaten Karawang (UMK). Sedangkan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan karyawan, dalam dialog tersebut pihak perusahaan berjanji akan merealisasikannya pada akhir Mei 2008. Dalam pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan karyawan, kata Rodi, pihak perusahaan akan mencantumkan isteri dan anak masing-masing karyawan. "Sejak tahun 1996 lalu, pihak perusahaan tidak pernah memberikan dana jaminan pemeliharaan kesehatan karyawan. Jadi, jaminan pemeliharaan kesehatan karyawan yang akan direaliasikan pada akhir Mei ini adalah hal baru," katanya. Di tempat yang sama, Kepala Bidang Persyaratan dan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja, Disnaker Karawang, D. Sagala mengatakan, dalam persoalan kenaikan upah karyawan sebenarnya terjadi kesalahpahaman antara pengusaha dengan karyawan. "Upah mereka sudah di atas UMK, jadi tidak bisa naik lagi," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008