Jakarta (ANTARA News) - DPP PKB hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) Ancol pimpinan Muhaimin Iskandar optimis bakal dinyatakan Departemen Hukum dan HAM sebagai PKB yang sah dan berhak mengikuti Pemilu 2009. Optimisme itu dikemukakan Sekjen PKB Lukman Edy di kantor Depkumham, Jakarta, Senin, setelah menyerahkan daftar kepengurusan DPP PKB hasil MLB Ancol kepada Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum, Aidir Amin Daud. "Kami optimis karena secara fakta hukum dan fakta politik, kami kuat. Anda bisa lihat MLB Ancol kemarin," kata Lukman yang datang ke Depkumham didampingi sejumlah pengurus PKB dan kuasa hukum mereka, Edy Sidabutar. Ditanya soal pernyataan Ketua Umum Dewan Syura versi MLB Parung Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bahwa tidak ada pihak yang boleh menggunakan atribut PKB tanpa seizinnya, Lukman menyatakan atribut milik institusi partai, bukan perseorangan. "Atribut (partai) itu kepunyan institusi, bukan perseorangan. Tidak ada atribut milik pribadi," kata Lukman yang juga Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut. Ditanya apakah pihaknya tak khawatir PKB bakal terganjal ikut Pemilu 2009 jika persoalan kepengurusan ganda belum selesai hingga masa verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir, Lukman menyatakan tidak ada alasan PKB tidak bisa ikut pemilu. "Memang KPU terikat dengan aturan yang mereka buat bahwa verifikasi selesai 12 Mei. Tetapi kita akan dorong supaya KPU berdasar UU. KPU tentu menyadari UU Pemilu memberi hak PKB ikut Pemilu 2009," katanya. Sebagai partai yang memperoleh 11,9 persen suara pemilih dan memiliki 52 kursi di DPR RI, sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, PKB memang berhak mengikuti Pemilu 2009. "Soal nakhoda akan diselesaikan secepatnya. Depkumham akan menentukan nakhoda mana yang kuat secara hukum dan politik. Mudah-mudahan sebelum tanggal 12 Mei selesai," katanya. Apa pun keputusan Depkumham, kata Lukman, pihaknya akan menerima dengan lapang dada. "Kita tidak akan mengancam kerusuhan kalau tidak diterima. Kita akan terima apapun putusannya," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008