Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar penyidikan terhadap tersangka dugaan penyimpangan dana BLBI, Syamsul Nursalim, dilanjutkan. "Kami kira akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Tadi hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan upaya hukum," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN), Toni Sinay, seusai sidang praperadilan penyidikan kasus Syamsul Nursalim, di Jakarta, Selasa. Sebelumnya dilaporkan, majelis hakim PN Jaksel memutuskan penyidikan terhadap Syamsul Nursalim terkait kasus penyimpangan dana BLBI agar tetap dilanjutkan Kejakgung. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilkan pemerintah melalui jaksa agung terkait diterbitkannya SP3 terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana BLBI, Syamsul Nursalim, pada 13 Juli 2004. Toni Sinay, mengatakan, putusan majelis hakim tersebut merupakan putusan pengadilan tingkat pertama, hingga upaya hukum lainnya masih bisa dilakukan. Dikatakan, pada banding nanti pihaknya juga akan menjelaskan apa sebenarnya mendasari dari SP3 terhadap Syamsul Nursalim tersebut. "Kita akan buktikan dasar SP3 itu, karena sudah tertuang dalam UU Nomor 25 tahun 2000 dan Inpres Nomor 8/2002 (Jaminan hukum bagi debitor BLBI yang menyelesaikan kewajiban dan tindak hukum bagi yang tidak kooperatif)," katanya. Sementara itu, kuasa hukum MAKI, Boyamin, menyatakan, pihaknya siap menghadapi banding yang akan diajukan Kejakgung itu. "Kita sangat siap untuk menghadapi banding. Sedangkan putusan hakim sekarang, kita Alhamdulillah," katanya. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008