Bandung (ANTARA) - Polres Cianjur menetapkan seorang tersangka berinisial RS yang diduga melakukan tindakan penyebab empat anggota polri mengalami luka bakar saat melakukan pengamanan aksi mahasiswa, Kamis (15/8) di Cianjur.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasari oleh sejumlah alat bukti melalui proses penyidikan Polres Cianjur dengan dibantu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

"Polres Cianjur telah menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) atas nama RS, seorang mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur)," kata Trunoyudo di Mapolrestabes Bandung, Jumat.

Baca juga: Polisi terbakar paling parah dirujuk ke RS Pertamina

Hingga kini, kata dia, pihak kepolisian telah mengamankan sedikitnya 31 orang peserta aksi berujung petaka tersebut untuk diminta keterangan sebagai saksi.

"Prosesnya  masih berlanjut berdasarkan alat bukti, kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah," kata dia.

Sementara itu, RS menurutnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelemparan bahan bakar kepada kerumunan mahasiswa yang tengah melakukan aksi bakar ban sehingga api seketika menyambar ke sejumlah aparat kepolisian hingga luka bakar.

Atas perbuatannya, RS kini disangkakan yakni Pasal 170, dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang luka ataupun luka berat, dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Kompolnas pertanyakan kesiapan polisi tangani demonstrasi

Sebelumnya, unjuk rasa damai gabungan aliansi mahasiswa se Cianjur itu, berujung dengan pembakaran ban bekas sebagai bentuk penolakan atas kinerja Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Mendapati hal tersebut, sejumlah anggota kepolisian yang sejak pagi mengawal aksi berusaha menghalangi dan memadamkan ban bekas yang mulai menyala, namun beberapa anggota polisi yang diduga terkena percikan bensin langsung tersambar api.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019