Jakarta (ANTARA News) - Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, M Selamet Hidayat dan mantan Bendahara Kedutaan Besar Rebuplik Indonesia (KBRI) di Singapura Erizal, Kamis malam, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek renovasi gedung KBRI Singapura di Cartworth Road nomor 7 Singapura pada 2003. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto mengatakan, proyek tersebut terjadi dalam kurun waktu Oktober 2003 sampai Desember 2003 dengan menggunakan Anggaran Biaya Tambahan Departemen Luar Negeri 2003 sebesar 3,284 juta dolar Singapura atau setara Rp16,54 miliar. Bangunan yang direnovasi adalah wisma Duta Besar dan wisma staf staf KBRI Singapura. "Untuk renovasi tersebut Dubes MSH menunjuk BSL Engineering Enterpise sebagai kontraktor pelaksana tanpa proses tender dan diduga harga pekerjaan tersebut di mark up," kata Bibit. Bibit menambahkan, penghitungan pekerjaan proyek memperlihatkan selisih antara nilai kontrak dan nilai pekerjaan mencapai 1,134 juta dolar Singapura. "Atas perintah Dubes MSH, selisih tersebut dibagi-bagikan," kata Bibit. Bibit menegaskan, kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka lain dalam kasus itu. "Kan ada yang dibagi-bagikan tadi," kata Bibit tanpa merinci siapa saja yang menerima uang selisih proyek tersebut. Menurut dia, sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan uang ke BNI Singapura dengan nilai lebih dari 1 juta dolar Singapura. Namun, Bibit belum bisa merinci nama orang yang mengembalikan. Atas perbuatan kedua tersangka, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar 505 ribu dolar Singapura dan 320 ribu dolar AS, atau setara Rp6,415 miliar. Kedua tersangka disangka melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 2 (1) jo pasal 3 jo pasal 5 (1) jo pasal 11 jo pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Selamet Hidayat dan Erizal memasuki dua mobil tahanan yang berbeda. Keduanya sama sekali tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Tak seberapa lama, kedua mobil tahanan itu meninggalkan gedung KPK. Hidayat ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Erizal ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008