Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sudah memroses kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand, namun lembaga negara itu masih harus membahasnya di tingkat rapat pimpinan.

"Minggu ini selesai, tapi kan harus dibahas dahulu ke pimpinan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus itu, selain Dubes RI untuk Thailand M Hatta, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Djumantoro Purbo (Wakil Dubes RI untuk Thailand) dan Suhaemi (Bendahara KBRI Thailand).

Penyidik pada Jampidsus sendiri telah mengusulkan penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut, karena tersangka sudah mengembalikan uang.

Jampidsus menyatakan lebih baik penanganan kasus itu berjalan lambat tapi tepat. "Ketimbang nantinya menimbulkan polemik, malah tidak bisa dijawab," katanya.

Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp2,5 miliar.

Dana itu diduga tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh pejabat KBRI digunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).

Dana DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, dan pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT ASEAN ke-14.

Selain itu untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai setempat dan guru pada KBRI di Thailand.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010