Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, telah memerintahkan agar kasus dugaan  penyelewengan keuangan di Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI) Thailand dihentikan penyidikannya (SP3).

"Sudah saya perintahkan (Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus untuk menghentikan kasus KBRI Thailand. Saya setuju dihentikan penyidikannya, kalau tidak terbukti kenapa harus ragu- ragu," katanya usai acara Pembekalan Teknis Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi se-Indonesia di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, penghentian penyidikan kasus tersebut sudah diusulkan oleh penyidik kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji karena tidak menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsinya.

Sampai sekarang Jaksa Agung belum menentukan sikap atas usulan SP3 tersebut. Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, M Hatta (Dubes RI untuk Thailand), Djumantoro Purbo ( Wakil Dubes RI untuk Thailand) dan Suhaemi (Bendahara KBRI Thailand).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai adanya intervensi politik dalam rencana penghentian penyidikan ( SP3) kasus dugaan korupsi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI) untuk Thailand.

"Kita mencurigai adanya intervensi politik dan kepentingan, rencana penghentian kasus tersebut," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho, di Jakarta, Minggu (14 /3).

ICW sendiri mendesak agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan karena publik menunggu perkembangan kelanjutan penyidikan kasus tersebut. "Kejagung harus menyatakan berkas kasus itu sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp2 ,5 miliar.

Dana itu diduga tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh pejabat KBRI digunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).

(T.R021/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010