Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Temasek Holding Limited bersama anak perusahaannya terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 27 a Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Temasek Holding (bersama anak perusahaannya) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1999," kata Hakim Ketua, Andriani Nurdin, dalam sidang putusan permohonan keberatan Temasek Holdings Limited atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Jumat. Anak perusahaan Temasek Holdings itu, yakni, Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ptd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Ltd, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Pte Ltd, dan Singapore Telecom Pte Ltd. Sebelumnya, KPPU memutuskan Temasek Holdings bersalah melanggar Pasal 27 a UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Menghukum masing-masing (Temasek dan delapan anak perusahaannya) dengan denda sebesar Rp15 miliar yang harus disetor ke kas negara," kata Majelis Hakim. Majelis Hakim juga memerintahkan Temasek Holdings Limited bersama anak perusahaannya untuk melepas kepemilikan saham keseluruhannya di salah satu perusahaan, di Telkomsel atau Indosat Tbk, dalam waktu 12 bulan sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Atau mengurangi kepemilikan sahamnya masing-masing 50 persen di Telkomsel dan Indosat Tbk dalam waktu 12 bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Telkomsel tidak terbukti melanggar Pasal 25 (1) huruf b UU Nomor 5 tahun 1999. "Menyatakan bahwa PT Telekomunikasi Seluler terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1999," katanya. Dalam putusan KPPU sendiri pada 2007, memberikan putusan agar Temasek Holdings Limited membayar denda sebesar Rp25 miliar. Kuasa hukum STT, Lukas, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan PN Pusat itu, karena keputusan tersebut jauh dari keadilan, merusak kepastian hukum investor di Indonesia, khususnya investor asing, dan tidak mencerminkan adanya manfaat. "Serta tidak didasarkan para prinsip-prinsip kebersamaan, asas untuk melindungi investor yang sudah diundang oleh pemerintah Indonesia sendiri," katanya. Ia mengatakan persoalan mendasar, sama sekali tidak dapat dibuktikan kliennya, STT memiliki saham mayoritas di Indonesia, di Telkomsel dan Indosat Tbk, hal itu jelas dalam akte notaris. "Kalau STT melanggar Pasal 27 UU Nomor 5/1999, berarti harus memenuhi dua unsur, yaitu, pemegang saham mayoritas dan melakukan posisi dominan yang merugikan saham. Jadi kalau salah satu tidak memenuhi, tidak bisa dinyatakan bersalah," katanya. Sementara itu, Kabsudit Litigasi KPPU, Muhammad Reza, menyatakan pihaknya cukup puas dengan putusan yang dinyatakan oleh PN Jakpus. "Kami puas dengan putusan Majelis Hakim," katanya. Sebelumnya dilaporkan, KPPU dalam dugaan awalnya menemukan bukti monopoli Temasek atas kepemilikan saham di Telkomsel dan Indosat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008