Jakarta, (ANTARA News) - PT Telekomunikasi seluler (Telkomsel) akan mempertimbangkan upaya hukum terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No.02/KPPU/2007/PN.Jkt.pst, yang menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.07/KPPU-L/2007 yang dibacakan pada persidangan hari Jumat (9/5) 2008 di PN Jakpus. "Kami kecewa dengan putusan ini namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Keputusan ini belum berkekuatan tetap, maka kami akan mempelajari secara seksama, sebelum kami memutuskan untuk menggunakan uapaya hukum,"kata Panji Prasetyo dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Parters Law Firm dalam siaran pers yang diterima, Sabtu. Panji mengatakan tidak beralasan lagi jika KPPU dan PN Jakpus menyatakan bahwa Telkomsel melakukan praktik monopoli melalui praktik menetapan tarif tinggi. Dia menambahkan majelis hakim dan KPPU tidak mencermati adanya persaingan sehat di dalam industri seluler yang terbukti dengan adanya persaingan harga dan layanan variatif dan menguntungkan bagi konsumen.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008