Jakarta (ANTARA News) - Apartemen Kemayoran digerebek Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, akhir pekan lalu, karena di salah satu bagiannya dijadikan pabrik ekstasi. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Arman Depari di Jakarta, Senin, mengatakan, di lantai 19 apartemen itu, polisi menemukan seperangkat alat cetak ekstasi dan 20 kg bahan baku. Depari mengatakan, polisi telah menahan tersangka pembuatan ekstasi itu yakni TJW (41). Seorang kawan TJW yakni AY (24) juga ditahan karena diduga menjadi pengedar ekstasi buatan TJW. Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mencurigai adanya seorang pengedar narkoba yang tinggal di Apartemen Kemayoran. Polisi yang mengintai lokasi itu berhasil memancing AY untuk keluar dari persembunyian dengan membawa barang bukti. Ketika tertangkap, AY sedang membawa tiga kantong plastik berisi 5.000 butir ekstasi yang dimasukkan dalam tas warna hitam. Usai menangkapnya, polisi menggeledah apartemen yang ditempati AY. Di apartemen itu, polisi menangkap tersangka TJW. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan seperangkat alat pembuat ekstasi, dua kantong plastik isi 2.500 ekstasi, satu ember plastik warna biru isi 3.000 gram serbuk warna hijau, dua kantong plastik isi 1.500 gram serbuk warna biru. Juga ditemukan satu kantong plastik isi 50 gram serbuk warna putih dan satu kantong plastik isi 13 ribu gram serbuk warna putih. Ketika diperiksa, tersangka TJW mengaku sebagai pemilik alat dan bahan ekstasi itu. "Adanya alat dan bahan baku ini membuktikan adanya home industry pembuatan ekstasi dalam apartemen itu," kata Depari. Hingga kini polisi masih menyelidiki darimana tersangka mendapatkan bahan baku. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008