Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum, melalui rapat pleno memutuskan KPU tetap menerima pendaftaran partai politik 'ganda' sambil menunggu klarifikasi atau pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Hanya ada satu kepengurusan yang sah dari partai politik yang bersengketa. Kami ingin menyampaikan pada parpol yang masih dalam proses penyelesaian, mereka masih bisa mendaftar ke KPU," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Senin, saat menggelar jumpa pers. Hafiz mengatakan Depkumham yang akan meneliti kepengurusan yang mana yang memiliki kewenangan. "Kami berharap paling lambat hari ini sudah mengesahkan partai yang berpengurus ganda," katanya. Menurut Ketua Pokja verifikasi partai politik, KPU, Andi Nurpati, sejumlah partai masih diproses di Depkumham. Ia memberi contoh Partai Patriot Pancasila yang juga menunggu perubahan pengurus. Partai Pro Republik berubah menjadi Partai Republik. Juga Partai Keadilan Persatuan Indonesia, KPU menerima data dari Depkumham, Ketua Umumnya yakni Meutia Hatta Swasono dan Sekjen Semuel Samson. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa, menurut Depkumham, Ketua Umumnya masih Abdul Muhaimim Iskandar dan Yeni Wahid. "Inilah yang akan dipedomani oleh KPU. ini yang sah berdasarkan badan hukum dari Depkumham," katanya. Khusus PKB, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan Depkumham belum bisa mengambil keputusan karena masih berada dalam proses pengadilan. Menurut Hafiz, Depkumham sedang mengivestigasi kasus tersebut. "Tetapi paling lambat (masalah selesai) sebelum partai mengajukan usul calon anggota DPR dan DPRD," katanya. Sementara itu, memasuki hari terakhir pendaftaran, partai yang mendaftar hingga pukul 15.00 WIB, yakni PAN, PKNU, dan PKB kubu Yeni Wahid.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008