Jakarta (ANTARA News) - Data sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan setidak-tidaknyanya ada 66 partai politik (parpol) yang telah mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Menurut Ketua Pokja Verifikasi Parpol, Andi Nurpati saat jumpa pers di Jakarta, Selasa dinihari, KPU akan memeriksa kembali daftar parpol yang menyerahkan berkas persyaratan dari jumlah partai yang mengambil formulir sebanyak 97 partai. "Akan kita cek dan ricek," katanya. Hari Senin (12/5) hingga pukul 24.00 WIB adalah batas akhir parpol menyerahkan formulir pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2009 ke KPU. Ia mengatakan, paling tidak, Selasa pagi, data terakhir KPU tentang parpol yang mendaftar akan diumumkan. "Nanti kita cek satu persatu. Kita cek lagi. Jangan sampai ada dua partai yang sama," katanya. Menurut Andi, partai dengan kepengurusan lebih dari satu akan tetap dihitung sebagai satu partai. Ia juga mengatakan, KPU akan memulai verifikasi faktual pada 3 Juni 2008, setelah dilakukan verifikasi administrasi dan pada 4 Juli akan diumumkan peserta pemilu 2008. Sementara itu, hingga pukul 02.00 WIB, KPU belum mengumumkan daftar parpol yang mendaftar. Namun, berdasarkan pantauan media, setidak-tidaknya ada 57 partai yang telah menyerahkan berkas persyaratan, yakni, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Republiku Indonesia, Partai Demokrat, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Golongan Karya, dan Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan. Selanjutnya, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Damai Sejahtera, Partai Kerakyatan Nasional, dan Partai Persatuan Daerah. Selain itu, Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Matahari Bangsa, Partai Hanura, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, dan Partai Buruh. Juga tercatat Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Bintang Reformasi, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Pembaruan, dan Partai Kongres. Kemudian, Partai Patriot, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Pelopor, Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme, Partai Islam, Partai Persatuan Perjuangan Rakyat, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia, dan, Partai Pembaruan Bangsa. Kemudian, Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia, Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia, Partai Kristen Demokrat, Partai Persatuan Sarikat Indonesia, Partai Masyarakat Madani Nusantara, Partai Tenaga Kerja Indonesia, dan Partai Barisan Nasional. Serta, Partai Nasional Benteng Kemerdekaan, Partai Kasih, Partai Pemuda Indonesia, Partai Nurani Umat, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, dan Partai Kristen Indonesia, serta Partai Indonesia Baru. Selanjutnya, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bela Negara, Partai Indonesia Tanah Air Kita, Partai Republika Nusantara, Partai Indonesia Sejahtera, dan Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008