Bandung (ANTARA News) - Mengemudi sambil bertelepon perlu hati-hati, karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga ke depan akan kena sanksi Tilang. Polda Jabar menanggapi positif jika praktik Tilang dikenakan terhadap pengemudi yang kedapatan bertelepon saat berkendaraan seperti yang akan diberlakukan Polda Metro Jaya, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad kepada pers, di Bandung, Kamis. Dade mengatakan, kebijakan itu bisa juga diberlakukan di wilayah hukum Polda Jabar, karena angka kecelakaan lalulintas dengan kasus menelepon sambil mengemudi cukup menonjol belakangan ini. "Bagaimana pun, menerima atau menelpon saat mengemudikan kendaraan jelas mengurangi konsentrasi pengemudinya. Saat itu pula, peluang terjadi kecelakaan semakin terbuka," kata Dade. Meski tidak menyebutkan angka persis kasus dimaksud, dia berpendapat, aturan lalulintas diberlakukan guna menghindari terjadi kecelakaan fatal. Kebijakan itu pun diambil karena sudah ada survei atau lainnya tentang dampak buruk terhadap kebiasaan itu. "Namun sebelum diterapkan di wilayah hukum Polda Jabar, tentu memerlukan pengkajian lebih mendalam. Mengingat faktor wilayah Jabar yang luas, tidak bisa dibandingkan dengan DKI Jakarta," paparnya. Dade mengatakan, apabila kebijakan itu dilaksanakan di Jabar tentu akan berdampak positif terhadap para pengendaranya. Meski para pengemudi harus siap menerima sanksi Tilang di tempat dengan sanksi yang bisa membuat jera.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008