Brisbane (ANTARA News) - Pemerintah Kanbera berjanji akan membayar kompensasi kepada nelayan Indonesia yang terbukti tidak melanggar kedaulatan perairan negara itu namun perahunya telanjur ditenggelamkan oleh kapal-kapal patroli Australia. Janji pemerintah Australia itu disampaikan oleh Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Tony Burke, belum lama ini. Konsul RI di Darwin Harbangan Napitupulu ketika dihubungi ANTARA dari Brisbane, Kamis, mengatakan, adanya keputusan pemerintah federal Australia itu membuktikan bahwa hak-hak hukum para nelayan Indonesia yang terbukti tidak bersalah benar-benar terlindungi. Sejauh ini sudah ada sembilan kapal ikan Indonesia yang dinyatakan tidak bersalah. Dari sembilan kapal itu, sebanyak lima unit di antaranya sudah ditenggelamkan aparat keamanan Australia di tengah laut dan empat kapal lainnya masih utuh di perairan Darwin, Northern Territory (NT), katanya. Kesembilan kapal yang kesemuanya dijanjikan oleh Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) akan menerima pembayaran kompensasi tersebut adalah bagian dari 33 kapal ikan nelayan Indonesia yang ditangkap kapal-kapal patroli Australia di laut Arafura sepanjang April lalu, katanya. "Selain kompensasi bagi lima kapal yang sudah ditenggelamkan pada saat penangkapan, hari ini (Kamis) pihak AFMA juga menawarkan pembayaran kompensasi kepada para nakhoda dari empat kapal yang masih utuh selama mereka bersedia meninggalkan kapal-kapal mereka di Darwin dan mereka pulang naik pesawat," kata Napitupulu. Besar nilai kompensasi yang akan dibayarkan pemerintah federal Australia kepada setiap kapal bervariasi antara Rp50 juta dan Rp100 juta tergantung pada kondisi dan besar ukuran kapal, katanya. Untuk kepentingan pemulangan sebanyak 55 orang nelayan Indonesia yang telah ditegaskan Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia, Tony Burke, tidak bersalah itu, pihaknya akan secepatnya menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), kata Napitupulu. "Kita akan membantu sepenuhnya proses pemulangan para nelayan kita itu dengan mempercepat penerbitan SPLP mereka. Pembayaran kompensasi bagi kapal-kapal yang tidak bersalah ini adalah bagian dari `out of court settlement`(penyelesaian kasus di luar pengadilan-red.)," katanya. Sebelumnya, Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia, Tony Burke, seperti dikutip ABC, mengatakan kepada parlemen negara itu bahwa sebanyak 55 orang nelayan Indonesia yang ditahan di Pusat Penahanan Darwin terbukti tidak melanggar kedaulatan perairan Australia. Para nelayan ini akan dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (17/5). Mereka akan diberi kompensasi atas kapal-kapal mereka yang secara salah dihancurkan aparat Australia pada saat penangkapan, katanya. Konsulat RI Darwin mencatat bahwa saat ini setidaknya ada 253 orang nelayan Indonesia yang ditahan di Pusat Penahanan Darwin. Sebagian besar adalah para nelayan asal Sulawesi Selatan, seperti Pulau Buton. Mereka merupakan awak dari 33 kapal ikan yang ditangkap otoritas Australia bulan lalu. Terkait dengan perihal penangkapan kapal-kapal ikan Indonesia itu, Konsul RI Darwin Harbangan Napitupulu mengutip pengakuan banyak nelayan mengatakan mereka ditangkap saat masih berada di dalam jurisdiksi perairan Indonesia. Bahkan pada Rabu (14/5),lebih dari 200 nelayan Indonesia yang sedang ditahan di Pusat Pehananan Darwin, menggelar protes atas tindakan otoritas Australia yang mereka tuding telah menangkap kapal-kapal ikan mereka di dalam perairan Indonesia. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008