Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mempercepat penurunan tarif bea masuk (BM) 14 produk impor dari rencana semula mulai tahun 2009 menjadi tahun 2008 ini. "Penurunan tarif BM dipercepat ini dalam rangka program harmonisasi tarif yang sudah dilakukan sejak tahun 2005," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu (BKF), Anggito Abimanyu di Jakarta, Kamis. Anggito menyebutkan, 14 produk impor yang telah diturunkan tarif BM-nya antara lain produk kamera digital, berbagai produk dari tembaga, komponen kendaraan bermotor, dan barang-barang kimia. Produk-produk itu ada yang semula tarif BM-nya lima persen kemudian diturunkan menjadi nol persen, dan ada pula yang sebelumnya 10 persen menjadi lima persen. Kebijakan harmonisasi tarif BM 2008 itu, kata Anggito, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif BM atas Barang Impor Produk-produk Tertentu. Kebijakan penetapan tarif BM itu untuk mendorong ekonomi sektor riil dan merupakan kelanjutan dari kebijakan tarif BM sebelumnya berdasar PMK Nomor 591/PMK.010/2004 dan Nomor 132/PMK.010/2005. Dua PMK itu mengatur pola perubahan tarif BM per sektor industri baik pola umum maupun pola khusus untuk kurun waktu 2005-2010. PMK 70/PMK.011/2008 merupakan pelaksanaan dari pola penurunan tarif BM. Melalui PMK itu pemerintah melaksanakan kebijakan harmonisasi tarif 2008 sebagai kelanjutan dari pelaksanaan kebijakan harmonisasi tahun 2007. PMK itu ditetapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada Mei 2008 dan mulai berlaku setelah tiga hari kerja sejak ditetapkan. Sasaran program harmonisasi tarif BM adalah mencapai tarif yang harmonis dari hulu ke hilir, tarif yang rendah guna mengantisipasi perdagangan bebas dan mengurangi beban konsumen, serta keseragaman untuk menyederhanakan administrasi kepabenan. Sementara tujuan program harmonisasi tarif untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing, perlakuan yang adil bagi seluruh industri, kepastian berusaha bagi investor, antisipasi globalisasi ekonomi, dan efisiensi kepabeanan serta pencegahan penyelundupan. Berdasarkan Program harmonisasi tarif tahun 2008, terdapat 309 produk yang ditetapkan tarif BM-nya. Dari jumlah itu, 295 produk merupakan tarif yang penurunannya sesuai dengan pola harmonisasi, dan 14 produk yang dipercepat penurunan BM-nya. Penurunan dipercepat itu karena adanya kebutuhan mendesak atas produk tersebut yang digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi sementara industri dalam negeri belum mampu memproduksinya ditinjau dari mutu dan harga.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008