Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto mengatakan, penghapusan subsidi BBM sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Energi. "UU Energi sudah mengamanatkan penghapusan subsidi harga BBM yang dialihkan ke masyarakat yang berhak," katanya di Jakarta, Senin. Namun, ia mengatakan, konsep tersebut belum berjalan karena masih perlu aturan lebih lanjut yakni peraturan pemerintah (PP). Meski demikian, Airlangga menyetujui perlunya UU yang mengatur penghapusan subsidi. Menurut dia, pembahasan UU penghapusan subsidi bisa dilakukan Komisi XI DPR dengan Departemen Keuangan. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, kebijakan penghapusan BBM bersubsidi perlu diatur secara tegas dalam UU. Menurut dia, pada tahun 1999, pemerintah sebenarnya sudah menskenariokan penghapusan subsidi BBM yang dilakukan secara bertahap. Sesuai skenario yang diatur dalam Propenas tersebut, pada tahun 2003, harga BBM bersubdisi sudah sesuai harga keekonomian atau pasar. Namun, kebijakan itu tidak bisa dilakukan karena berbagai faktor termasuk politik, sehingga memerlukan UU. Kenaikan BBM bersubsidi upaya memberikan keadilan Padahal, lanjutnya, langkah pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan upaya memberikan keadilan. "Subsidi BBM yang kini besarnya Rp6.000-Rp7.000 per liter dinikmati golongan mampu. Ini sangat tidak adil," jelasnya. Menurut Purnomo, kebijakan penghapusan subsidi tersebut hanya berlaku pada kendaraan pribadi dan tidak berlaku pada kendaraan angkutan umum dan sepeda motor. Kebijakan tersebut akan diselaraskan dengan program kartu pintar (smart card) yang ditargetkan berlaku September 2008. Berapa nilai keekonomian sebenarnya? Sesuaikan kurs dolar secara periodik? Pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi hingga ke harga keekonomiannya. Dengan demikian, harga BBM bersubsidi akan seperti harga BBM buat industri yang mengalami penyesuaian secara periodik dalam jangka waktu tertentu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008