Semangat undang-undang ini bukan membatasi kreativitas, tetapi memfasilitasi. Nah, memfasilitasi apa? Semua yang memungkinkan difasilitasi dan riil
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) bukanlah untuk membatasi kreativitas tetapi untuk mendorong semangat kreativitas anak bangsa untuk terus berinovasi.

"Semangat undang-undang ini bukan membatasi kreativitas, tetapi memfasilitasi. Nah, memfasilitasi apa? Semua yang memungkinkan difasilitasi dan riil," kata Abdul Fikri Faqih dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Fikri tidak menginginkan RUU Ekraf yang sedang dibahas oleh Komisi X DPR setelah disahkan tidak ada manfaat, sehingga pihaknya juga menampung masukan dari berbagai pihak terkait.

Ia mengungkapkan, dalam RUU tersebut harus disebutkan secara eksplisit mengenai standar kompetensi sehingga ekonomi kreatif juga berkembang di tengah masyarakat dengan prinsip.

Politisi PKS itu juga menyebutkan melalui RUU Ekraf, DPR ingin mendorong pelaku ekonomi kreatif menjadi maju, sehingga RUU Ekraf benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

"Karena ekraf ini adalah penggerak mula dari ekonomi masyarakat," katanya. 

Baca juga: Pemerintah perlu perbesar dukungan terhadap pembiayaan ekonomi kreatif

Sebelumnya, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang dapat bertahan di tengah resesi ekonomi yang dihadapi Amerika Serikat.

Menurut Triawan Munaf, Indonesia memiliki ketahanan dari segi peningkatan konsumsi produk lokal, seperti fesyen dan kuliner yang menjadi bagian perhatian utama dari sektor ekonomi kreatif.

"Perekonomian kita punya ketahanan dari konsumsi lokal, artinya produk dari ekonomi kreatif seperti fesyen dan kuliner sekarang sudah lebih dibanggakan bagi konsumen kita. Itu berarti sudah bisa mengimbangi neraca perdagangan untuk tidak membeli produk impor," kata Triawan saat ditemui usai menghadiri Sidang Tahunan MPR di Kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

Baca juga: Film dipilih sebagai subsektor unggulan ekraf Indonesia

Triawan menjelaskan bahwa peningkatan kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia juga menunjukkan tren yang positif dari tahun ke tahun.

Ia menyebutkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB pada 2018 tercatat mencapai Rp1.105 triliun dan pada tahun ini ditargetkan bisa meningkat hingga Rp1.200 triliun.

Berdasarkan ekspor ekonomi kreatif dengan nilai 20 miliar dolar AS, subsektor penyumbang pertama adalah fesyen (54,54 persen), kriya (39,01 persen), dan kuliner (6,31 persen).

Ada pun subsektor ekonomi kreatif yang berada di bawah kebijakan Bekraf, yakni bidang aplikasi dan gim developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi dan video, fotografi, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta tv dan radio.

Baca juga: Dinas ekonomi kreatif dinilai layak dibentuk di daerah

Baca juga: Pemerintah perlu permudah perizinan hak cipta ekonomi kreatif

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019