Jakarta (ANTARA News) - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan parkir liar dirusak oleh ulah beberapa pemilik kendaraan yang merusak gembok roda untuk lari dari sanksi. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, di Jakarta, Kamis mengatakan merasa geram dengan tindakan itu dan berjanji akan mengejar para perusak gembok roda itu serta menuntutnya secara pidana. "Saya belum tahu laporan persisnya, tapi saya bilang kejar sampai dapat. Nomornya jelas, mobilnya juga jelas," kata Gubernur di Balaikota Jakarta. Ia mengatakan tindakan perusakan tersebut sama dengan tindakan mencuri karena sang pelaku kemudian melarikan diri dengan gembok tersebut. "Itu kan sama juga rumah orang dia bawa, kuncinya dia jebol terus dia kabur saja bawa kunci orang. Kan gak bisa begitu. Kan bukan propertinya dia, itu propertinya publik," ujarnya. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyebut tindakan perusakan itu akan dituntut sesuai Perda 12/2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yaitu siapa yang merusak aset Pemerintah akan kena sanksi. "Saat ini (tuntutannya) sedang diproses," kata Pristono. Pemprov DKI memberlakukan kebijakan akan menggembok mobil dan menggembosi motor serta menderek jika kendaraan bermotor tersebut parkir ilegal ditempat yang dilarang parkir sejak tanggal 2 Mei yang lalu. Sejak saat itu, menurut Pristono tiap harinya puluhan kendaraan terkena razia yang dilakukan Sub Dinas Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan DKI Jakarta secara bergantian di kelima wilayah.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008