Batam (ANTARA News) - Tanpa membawa dokumen apapun ke Batam, calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa memperoleh paspor asli, berkat komplotan pembuatan dokumen prasyarat pengurusan paspor yang dibekuk Polda Kepri, Rabu (21/5). "Buat TKI, yang tidak punya KTP tapi mau punya paspor, bisa," kata Kasat III Dit Reskrim Polda Kepri, AKBP Bambang Pristiwanto kepada wartawan di Batam, Kamis. Dokumen yang dapat dibuat pelaku HR (35) yaitu KTP, akte kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, surat nikah dan surat cerai. Pelaku bahkan dapat membuat cap ijazah palsu yang dikeluarkan sekolah di seluruh Indonesia. Polda mengamankan tersangka pembuat dokumen palsu HR (35) di Perumahan Puri Legenda No. A15 bersama barang bukti komputer, printer, scanner dan blanko akte kelahiran yang sudah jadi maupun yang masih kosong. Bambang menduga blanko akte kelahiran asli, karena memiliki cap perak bergambar garuda. "Tapi kalau KTP menggunakan kertas biasa yang di `scan`," katanya. Menurut pengakuan tersangka, setiap pengurusan paspor langsung jadi, TKI dikenakan bea Rp500 ribu. "Sekitar Rp300 ribu untuk pengurusan paspor di imigrasi, sisanya untuk pembuatan dokumen palsu," katanya. Polda Kepri masih mengembangkan kasus tersebut. "Bukan tidak mungkin ada petugas yang terlibat," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008