Solo,(ANTARA News) - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Solo mulai menerapkan tarif darurat bagi angkutan umum, menyusul keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). "Kenaikan tarif `darurat` diberlakukan sesuai dengan edaran dari Organda Jawa Tengah, mulai 24 Mei 2008, sebelum adanya keputusan resmi pemerintah tentang besaran kenaikan tarif," kata Ketua Organda Solo, Joko Suprapto, Sabtu. Besaran kenaikan tarif ini diberlakukan untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), dengan batas atas sebesar Rp150 per orang per km dan batas bawah Rp92 per orang per km. Sebelumnya, tarif AKDP sebesar Rp80 per orang per km untuk batas bawah dan Rp130 per orang per km untuk batas atas. Selain AKDP, kenaikan tarif juga terjadi pada angkutan dalam kota. Tarif `darurat` angkutan kota yang sebelumnya Rp2.000 per orang untuk penumpang umum dan Rp1.000 per orang untuk pelajar, naik menjadi Rp2.500 untuk penumpang umum dan Rp1.250 untuk pelajar. "Tarif `darurat` ini diberlakukan sementara, hingga ada keputusan resmi dari pemerintah, agar para pengusaha tidak terlalu berat menanggung beban operasional akibat kenaikan BBM," katanya. Sementara itu, dari hasil pertemuan sejumlah pengusaha angkutan anggota Organda se-Surakarta, diperoleh sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah. Beberapa rekomendasi hasil pertemuan para pengusaha tersebut, yakmi meminta pemerintah memberikan subsidi bahan bakar kepada pengusaha angkutan umum, pasca kenaikan harga BBM. Selain itu pengusaha juga mengharapkan toleransi pengurangan tonase bagi pengusaha angkutan barang saat melalui jalanan yang memberlakukan pembatasan berat. "Dengan adanya toleransi ini, maka jarak tempuh angkutan akan semakin pendek, sehingga mengurangi beban operasional," katanya. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada DPP Organda, untuk disampaikan kepada pemerintah.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008