Rata-rata kenaikan dari titik awal ke titik akhir itu Rp2.000, Ini hanya angkutan umum, khususnya angkutan kota dalam provinsi dan satu lagi angkutan pedesaan
Tangerang (ANTARA) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang, Banten, memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan umum di wilayahnya itu sebesar Rp2.000 sebagai dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Daeng di Tangerang, Selasa, menyebutkan kenaikan tarif angkutan tersebut merupakan hasil kajian dan kesepakatan bersama agar transportasi umum tetap bisa beroperasi di tengah kenaikan harga BBM.

Selain itu, lanjutnya, pada penyesuaian tarif ini hanya akan berlaku pada angkutan kota dalam provinsi dan angkutan pedesaan yang ada di wilayah itu.

"Rata-rata kenaikan dari titik awal ke titik akhir itu Rp2.000, Ini hanya angkutan umum, khususnya angkutan kota dalam provinsi dan satu lagi angkutan pedesaan," katanya.

Baca juga: Organda DKI berencana naikan tarif angkutan umum

Adapun tarif baru untuk angkutan umum yang telah disepakati seperti trayek Adiyasa-Balaraja atau sebaliknya dari Rp11.000 menjadi Rp13.000. Kemudian Adiyasa-Pos Sentul dari Rp9.000 menjadi Rp11.000, dan Adiyasa-Cangkudu dari Rp8.000 jadi Rp10.000. Sedangkan untuk jarak dekatnya hanya mengalami kenaikan sebesar Rp1.000, dari harga Rp3.000 menjadi Rp4.000.

"Langkah yang kita ambil penyesuaian, dihitung pada jarak tempuh rekan-rekan juga setiap hari," tuturnya.

Dengan adanya penyesuaian sejumlah tarif angkutan umum tersebut, pihaknya pun kini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.

Ia juga menegaskan apa bila ada masyarakat yang menemukan sopir atau perusahaan angkutan umum memberikan tarif lebih dari yang ditentukan, maka bisa langsung dilaporkan kepada pihaknya.

"Sudah naik per hari Senin (5/9). Nanti kita sosialisasikan juga. Kalau ada yang menaikkan tarif di luar itu, maka akan dilaporkan," kata dia.

Baca juga: Organda DKI berencana naikan tarif angkutan umum
 
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022