Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertahanan menggelar Rapat Koordinasi Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2019 di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksdya TNI Agus Setiadji mengatakan, rakor tersebut dilaksanakan guna menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama, yakni antara Kemhan dan TNI dengan kementerian/lembaga lainnya serta pemda.

"Melalui rakor ini juga diharapkan dapat terwujud sinergitas dan sinkronisasi implementasi kebijakan pertahanan negara antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kemhan sebagai instansi vertikal di daerah dan TNI," kata Agus.

Rakor  diselenggarakan dengan tema Sinkronisasi Peran dan Tugas Kanwil Kemhan di Daerah dengan Pemda dalam Rangka Mewujudkan Pertahanan Negara yang Tangguh.

Baca juga: Sekjen Kemhan: Salatiga akan dibangun museum sejarah
Baca juga: Pejabat Kemhan RI kunker ke Satgas Pamtas Yonif 328/DGH
Baca juga: Pusdiklat Hanudnas minta Kemhan ganti perangkat simulasi perang


Sinergitas antara kantor wilayah Kemhan dan pemerintah daerah penting dilakukan untuk menciptakan pertahanan di daerah.

Keberadaan institusi yang berada di daerah memiliki, tugas, fungsi dan peran masing-masing. "Ada aspek pertahanan negara yang perlu disinergikan sumber daya nasional yang dimiliki dan sehingga mampu berperan dan memberikan kontribusi positif terhadap kepentingan pertahanan negara," ujarnya.

Karena itu, kata dia, menjaga pertahanan negara bukan hanya tugas TNI semata melainkan seluruh elemen masyarakat.

"Perlunya menyamakan persepsi bahwa penyelenggaraan pertahanan negara merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa tidak hanya tanggung jawab TNI," ujarnya.

Agus mengimbau peserta rapat untuk senantiasa berkoordinasi di daerah. Agus pun meminta Kanwil Kemhan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menhan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah.

"Khusus bagi para Kakawanwil, saya tekankan agar selalu berkoordinasi dengan pemda dan instansi terkait yang ada di daerah serta mempedomani tugas dan fungsi Kanwil Kemhan sesuai dengan Permenhan Nomor 21 Tahun 2018 guna kelancaran pelaksanaan tugas di daerah," katanya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019