Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melanjutkan mengeluarkan sejumlah langkah di bidang ekonomi untuk mengatasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diarahkan bagi sektor industri dan tenaga kerja. Menko Kesra Aburizal Bakrie dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa malam, usai rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan sejumlah paket kebijakan itu antara lain terkait harmonisasi tarif, pemberian insentif bagi industri dan peningkatan jaminan pemerintah bagi kredit usaha rakyat. "Sesuai konsultasi dengan asosiasi pengusaha maka diharapkan perusahaan dapat menunjukkan keberpihakannya pada karyawan dengan memberikan bantuan tambahan uang transportasi dan makan sesuai kemampuan perusahaan," katanya. Ia menjelaskan imbauan itu disampaikan oleh pemerintah setelah Presiden Yudhoyono mendapat laporan dari Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara yang melakukan dialog dengan asosiasi pengusaha dan pekerja. "Kita laporkan juga kepada Presiden sejumlah tuntutan masyarakat pasca kenaikan BBM," ujar Aburizal. Sementara itu Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan beberapa langkah yang diambil pemerintah lainnya adalah penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu pada akhir Mei 2008. "Insentif yang telah diatur pada PP nomor 1 tahun 2007 akan disempurnakan, revisinya diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat ditandatangani oleh Presiden. Dengan adanya penyempurnaan itu maka sektor yang mendapat insentif akan semakin luas," kata Fahmi. Ia menjelaskan setiap departemen memberikan masukan sektor-sektor tambahan yang akan dimasukkan dalam revisi PP tersebut, khusus untuk Departemen Perindustrian, setidaknya ada delapan sektor yang diusulkan. "Sektor itu antara lain perkapalan, kawasan industri, industri komunikasi atau ICT dan industri susu," ungkapnya. Untuk industri susu, Fahmi menegaskan ada sejumlah syarat antara lain pabrik akan mendapat insentif bila membeli susu dari petani, sehingga yang memiliki sapi bukanlah pabrik namun petani. "Kita harapkan sudah bisa terealisasi pada akhir Mei ini revisi tersebut," paparnya. Selain itu, masih menurut Fahmi, hal lain yang dilakukan pemerintah adalah melakukan harmonisasi tarif yang sudah dibahas tim tarif dan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Sementara untuk kebijakan non fiskal akan dilakukan langkah untuk mempermudah dunia usaha antara lain seperti perijinan dan peningkatan pelayanan departemen," tegasnya. Menperin juga mengatakan Presiden Yudhoyono telah menyetujui tambahan dana jaminan pemerintah dalam kredit usaha rakyat yang pada APBN 2008 mencapai Rp1,4 triliun menjadi Rp2,4 triliun pada APBN-P 2008. Sementara tingkat suku bunga tetap 16 persen dan memperhatikan kecepatan proses pencairan. Cegah PHK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menambahkan, hasil pembicaraan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), asosiasi tersebut berjanji akan mengupayakan tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja. "Selain itu kepada pengusaha juga diminta untuk bisa menambah uang makan dan transport karyawan sesuai kemampuan perusahaan. Kita mengharapkan pengusaha dapat melakukan efesiensi pada biaya overhead dan non produksi, hal itu sudah kita bicarakan pada forum tripartit," tegasnya. Menakertrans juga mengatakan pemerintah terus mendorong program peningkatan kesejahteraan pekerja terkait kepemilikan perumahan. Untuk itu melalui Jamsostek, bantuan uang muka untuk perumahan ditingkatkan dari semula Rp7 juta menjadi Rp20 juta. Erman mengatakan telah mengirimkan surat kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia untuk membantu mengawasi kondisi pekerja di masing-masing wilayah terkait langkah pemerintah tersebut. Ia juga menekankan agar pekerja tetap membina hubungan industri yang baik sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008