Jakarta (ANTARA News) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut badan hukum 26 induk koperasi yang sudah tidak menjalankan fungsinya dengan baik seperti tidak menyelenggarakan rapat anggota tahunan. "Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah agar badan hukum sejumlah induk koperasi yang sudah tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya untuk dicabut," kata Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Adi Sasono di Jakarta, Rabu. Menurut dia, jumlah induk koperasi tidak harus banyak secara kuantitas tetapi lebih baik sedikit namun solid dan berkualitas. Ia mengatakan, pihaknya telah mendata sejumlah induk koperasi yang bernaung di bawah Dekopin, di mana dari sebanyak 56 induk koperasi hanya 30 yang masih aktif sehingga ada sebanyak 26 induk koperasi yang "mati suri". "Dari 26 induk koperasi itu akan kami kualifikasikan lagi, kalau yang masih bisa diselamatkan akan diselamatkan tetapi kalau yang sudah benar-benar tidak berfungsi untuk apa dipertahankan. Saat ini kami sedang dalam proses finalisasi," katanya. Induk koperasi sejumlah itu merupakan induk koperasi tingkat nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut Adi, untuk membangun dan mereformasi perkoperasian di Tanah Air langkah pertama yang dilakukan Dekopin adalah reformasi internal termasuk membereskan induk-induk koperasi tidak aktif tersebut. Kaidah koperasi intinya adalah kepercayaan termasuk menyelenggarakan rapat anggota secara rutin, memberikan laporan, dan keuangannya teraudit dengan baik. "Kesemuanya itu harus ditegakkan secara konsisten dan kita harus berani mengubah paradigma dari diri kita sendiri dulu bila ingin mereformasi sesuatu," katanya. Oleh karena itu, upaya penciutan tersebut dilakukan dengan terus meningkatkan kualitas. Adi menekankan, pemerintah memiliki hak penuh untuk mencabut badan hukum koperasi atau membubarkannya. Saat ini menurut tercatat Dekopin ada sebanyak 115.000 koperasi dengan keanggotaan individu mencapai 30 juta orang. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008