Jakarta (ANTARA News) - Proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan mengalami kendala, salah satunya disebabkan sepinya peminat dan sedikit dari pendaftar yang memenuhi syarat umur. "Problem kita terbesar untuk pembentukan Panwaslu adalah jumlah pendaftar yang kurang dan banyak peminat yang tidak memenuhi syarat terutama umur," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo, di Jakarta, Rabu. Menurut Bambang, umumnya warga Indonesia yang bergelar sarjana telah memiliki pekerjaan tetap. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dalam pasal 86 menyebutkan persyaratan bagi pendaftar calon anggota Bawaslu antara lain yakni berusia paling rendah 35 tahun bagi Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan. Berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dan SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan. Sejumlah KPU provinsi telah mengumumkan seleksi anggota Panwaslu Provinsi, seperti DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bambang mengatakan juga ada sejumlah KPU Kabupaten/Kota yang mengumumkan seleksi karena hendak melangsungkan pemilihan kepala daerah. Bambang mengatakan pembentukan seluruh Panwaslu di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak dapat dilakukan hingga sebelum pelaksanaan verifikasi faktual partai politik. "Tidak mungkin terkejar untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan di 33 provinsi, dan belum ada anggaran," katanya. Keterlambatan ini akan berdampak pada pengawasan terhadap verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2009. "Kemungkinan besar akan berlalu tanpa pengawasan yang optimal," katanya. Seharusnya, Panwaslu mendampingi petugas yang melakukan verifikasi faktual untuk menghindari adanya tekanan dari pihak lain. Tetapi dengan keterlambatan pembentukan, maka terpaksa untuk sementara KPU harus bekerja sendiri. Padahal tanpa pengawas, KPU rawan digugat oleh partai yang tidak puas terhadap kinerja KPU, katanya. "Tanpa pengawas, siapa yang mengontrol. Padahal partai tahu persis dapat menggunakan kesempatan ini untuk menggugat," tambahnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008