Penyempurnaan layanan SKNBI merupakan quick win menuju blueprint sistem pembayaran Indonesia 2025
Ambon (ANTARA) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Noviarsano Manullang
mengatakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) mulai berlaku efektif pada 1 September 2019.

"Penyempurnaan layanan SKNBI merupakan quick win menuju blueprint sistem pembayaran Indonesia 2025," katanya pada acara media briefing SKNBI di Ambon, Jumat.

Penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI bertujuan agar masyarakat dapat melakukan transaksi transfer dana secara lebih efisien dan lebih lebih cepat sehingga diharapkan mampu mendorong ekonomi inklusif.

Langkah-langkah penyempurnaan SKNBI adalah penurunan biaya dari maksimal. Rp5.000 menjadi maksimal Rp3.500 dengan tujuan memberikan layanan transfer dana yang lebih murah bagi masyarakat.

Selain itu proses settlement SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam sehingga masyarakat dapat menerima dana secara lebih cepat, dan peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.

Penyempurnaan layanan SKNBI tersebut akan diimplementasikan mulai 1 September 2019.

"Jadi kalau proses settelment SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam sehingga masyarakat dapat menerima dana secara lebih cepat," katanya

Karena itu kalau di mulai dari jam 9.00 pagi maka sekarang mulai jam 8.00, terus jam 9.00, jam 10.00 dan seterusnya, ini waktu secara nasional, dengan demikian kalau di Jakarta jam 8.00 maka di Ambon jam 10.00.

Dia menjelaskan, kalau substansi kebijakan saat ini yang pertama lima kali dalam satu hari untuk layanan transfer dana yaitu pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.00. Penyempurnaan kebijakan yakni sembilan kali dalam satu hari untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler, yaitu pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, 16.45 WIB.

"Kemudian service level agreement (SLA) kebijakan saat ini yakni penyelesaian transaksi dilakukan maksimal dua jam masing-masing di bank pengiriman dan bank penerima, maka penyempurnaan kebijakan penyelesaian transaksi dilakukan maksimal satu jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima," ujarnya.

Untuk pricing SKNBI yang dikenakan peserta kepada nasabah, kebijakan saat ini maksimal Rp5.000,- untuk semua layanan SKNBI, penyempurnaan kebijakan, layanan transfer dana maksimal Rp3.500,- dan layanan lainnya (kliring, warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan kliring penagihan reguler tetap (Rp5.000).

"Kemudian capping transaksi kebijakan saat ini Rp500 juta untuk semua layanan SKNBI maka penyempurnaan kebijakan yakni 1), Rp1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler, 2) Rp500 juta untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan reguler," katanya.

Seluruh proses transfer dana mulai pada Senin tanggal 2 September telah menerapkan ketentuan tersebut.

Noviarsano mengatakan, seluruh bank juga wajib menginformasikan penyempurnaan transfer melalui SKNBI kepada nasabah ditempat yang mudah terlihat oleh nasabah, selanjutnya bank juga diimbau menginformasikan penyempurnaan SKNBI melalui seluruh komunikasi bank kepada nasabah," ujarnya.

Baca juga: Ciptakan transaksi cepat dan efisien, BI sempurnakan SKNBI

Baca juga: BI Kediri sosialisasikan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI


 

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019