Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla setuju utang dan denda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp3 triliun dihapus, sebagai upaya menyehatkan perusahaan itu agar mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat. Wapres bahkan menyatakan penghapusan utang itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), kata Ketua Umum Pengurus Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Achmad Marju Kodri di kantor Wapres di Jakarta, Kamis. Usai bertemu Wapres, Kodri mengatakan bahwa dari 340 PDAM di seluruh Indonesia, 160 diantaranya tengah terlilit utang kepada pemerintah terkait program Rekening Dana Investasi senilai Rp2,1 triliun. Utang Rp2,1 triliun tersebut, menurut Kodri, telah membengkak menjadi Rp7 triliun karena akumulasi bunga dan denda. "Kalau diperhitungkan dengan cicilan yang sudah dibayar dan dipotong bunga dan denda, utang PDAM tinggal Rp1 triliun," katanya. Utang Rp1 triliun tersebut, lanjut Kodri, akan dijadwalkan ulang yang diharapkan membuat neraca keuangan PDAM menjadi sehat dan mampu mengembangkan pelayanan terhadap masyarakat. Ia menjanjikan dengan penghapusan bunga dan denda tersebut, PDAM akan sanggup mengembangkan jaringan perpipaan untuk menjangkau masyarakat lebih banyak lagi. "Kita diwajibkan untuk melakukan debt to investment yaitu pengalihan utang ke investasi dengan menambah jaringan," ujarnya. Kodri menyatakan PDAM harus mampu memenuhi target yang dibebankan pemerintah yaitu melayani 60 persen penduduk pada 2009, dan 80 persen pada 2015. "Sekarang baru 30 persen-38 persen," terangnya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008