Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah saat ini sedang mempelajari tanggapan AS atas rancangan Nota Kesepahaman (MoU) baru yang diajukan Pemerintah RI tahun lalu terkait status Lembaga Riset Medis Angkatan Laut Amerika Serikat ("Naval Medical Research Unit No.2"/NAMRU-2) di Jakarta. "Minggu lalu baru saya terima tanggapan atas usulan draf MoU kita dari Pemerintah AS, saat ini tim antar-departemen sedang mempelajari usulan-usulan baru itu," kata Menlu Hassan wirajuda di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis, setelah melakukan pertemuan dengan Menlu Luxembourg Jean Asselborn. Menurut Menlu, Pemerintah Indonesia belum menentukan posisi terhadap usulan-usulan pemerintah AS tanpa menjelaskan detil dari usulan itu. Sebelumnya, Menlu mengatakan, dalam MoU itu Pemerintah Indonesia melakukan tinjauan terhadap pengaturan yang lama karena setelah dilakukan pertemuan antar-departemen, Pemerintah Indonesia sepakat untuk perbaikan landasan kerja sama RI dengan Namru. Pemerintah Indonesia telah menyerahkan usulan MoU baru itu pada November 2007 sedangkan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bulan lalu mengatakan sekalipun Namru-2 melakukan penelitian tentang penyakit menular di Indonesia sejak tahun 1970-an, hasil penelitian Namru belum berdampak nyata terhadap perkembangan metoda pemberantasan penyakit menular di Indonesia. Menurut Menteri Kesehatan, perpanjangan kesepakatan kerja sama harus melalui pertimbangan sematang mungkin dan Pemerintah harus punya sikap tegas mengenai batasan-batasan dalam kerja sama baru. "Pemerintah Amerika boleh-boleh saja (punya keinginan), tetapi yang penting `kan Pemerintah kita. Kenapa kita mesti `nurut`?" katanya. Pada 31 Desember 2005, kegiatan Namru-2 berakhir dan proyek kerja sama kedua negara itu dihentikan mulai tanggal 1 Januari 2006. Keputusan penghentian kegiatan Namru-2 merupakan hasil kesepakatan antara Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri dan lembaga lain yang terkait. Namun, pemeriksaan spesimen pasien flu burung untuk mengidentifikasi virus H5N1 masih terus berlanjut sampai Januari 2007. Ketika itu, Menteri Kesehatan memutuskan tidak lagi mengirimkan spesimen virus flu burung ke laboratorium tersebut tanpa nota perjanjian pengiriman material (Material Transfer Agreement/MTA) yang jelas. "Tetapi, selama penelitiannya adalah yang on going (sudah dimulai) seperti malaria, DBD, dan diare, masih jalan terus," kata Menteri Kesehatan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008