Semarang (ANTARA News) - Imbauan pemerintah agar dunia usaha menaikkan uang makan dan transpor bagi pekerja terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), sebaiknya ditindaklanjuti dengan surat keputusan atau instruksi menteri. "Kalau pemerintah serius seharusnya imbauan tersebut dalam surat keputusan atau instruksi menteri atau bahkan presiden," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Ahmadi, di Semarang, Jumat. Menurut dia, minimal menteri menginstruksikan kepada para gubernur untuk meninjau kembali upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan melibatkan dewan pengupahan untuk menghitung kembali penyesuaian UMK terkait kenaikan harga BBM. "Dengan instruksi menteri saja belum tentu dilaksanakan, apalagi hanya melalui imbauan," katanya. Ia berharap dunia usaha, para pelaku bisnis tetap melihat kenyataan akan nasib pekerjanya. "Secara manusiawi kita juga ikut mendorong agar para pengusaha memperhatikan pekerja dengan lebih baik," katanya. Namun, dia mengkhawatirkan kalau ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait kenaikan harga BBM ini. "Di satu sisi kita harus menjaga jangan sampai ada PHK dan langkah berikutnya yaitu meningkatkan kesejahteraan. Saya kira para pengusaha akan bisa kembali menghitung unit mana yang memang harus diefektifkan dan unit mana yang harus dinaikkan," katanya. Ia berharap upah pekerja itu merupakan unit yang harus dinaikkan, karena beban pekerja semakin berat. Menurut dia, secara umum kenaikan harga BBM menjadi beban bersama. Merupakan hal yang berat bagi pengusaha ketika harus mengambil risiko saat menaikkan harga jual produk. "Apakah nanti bisa dibeli oleh konsumen, hal ini akan menjadi persoalan. Namun, sekali lagi saya yakin pengusaha bisa berhitung terkait dengan unit pembiayaan yang memang harus dikeluararkan," katanya. Di sisi lain, katanya, pemerintah harus membuat regulasi yang bisa membuat iklim usaha berjalan kondusif, misalnya tentang perizinan, perpajakan atau hal-hal lain yang meringankan perusahaan. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008