Jakarta (ANTARA News) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Gus Dur melaporkan Lukman Edy, Sekretaris Jenderal PKB kubu Muhaimin Iskandar, ke Mabes Polri dengan tuduhan pemalsuan jabatan. "Tadi pagi kami telah lapor ke Mabes Polri," kata Ketua Umum PKB kubu Gus Dur, Ali Masykur Musa, saat mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat sore. Kedatangan Ali Masykur ke kantor Bawaslu yang satu kompleks dengan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut ditemani Sekjen Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid serta dua anggota DPR asal PKB Masduki Baidlowi dan Choirul Sholeh Rasyid. Menurut Ali Masykur, laporan mereka ke Mabes Polri diterima dengan tanda bukti surat bernomor TBL /142/V/2008/siaga II. Dikatakannya, fakta hukum di persidangan Pengadilan Jakarta Selatan menunjukkan pemberhentian Lukman Edy dari jabatan Sekjen PKB telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi, kenyataannya dalam penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) di Ancol, Lukman Edy mengatasnamakan diri sebagai sekjen. "Padahal ketetapan di Depkumham, sekjennya adalah Bu Yenny. Dia (Lukman) telah melakukan kebohongan publik sekaligus pemalsuan jabatan, sekaligus menggunakan PKB tanpa izin," kata Ali Masykur. Ali Masykur menyatakan mereka akan meminta Bawaslu melakukan pengawasan kepada KPU agar tidak meloloskan PKB versi MLB Ancol sebagai peserta pemilu. Dikatakannya, dalam persidangan Muhaimin dan Lukman Edy selaku penggugat tidak melakukan penolakan terhadap penyebutan Ketua Umum Dewan Syura PKB Gus Dur dan Ketua Umum Dewan Tanfidz Ali Masykur Musa. "Dengan demikian mereka mengakui kepengurusan DPP PKB versi Gus Dur. Konsekuensinya tidak ada dualisme kepemimpinan di PKB," kata Ali Masykur. Karena itu, lanjutnya, kalau ada pendaftaran atau penetapan PKB sebagai peserta pemilu hanya sah kalau Ketua Umum Dewan Syurany Gus Dur, Ketua Umum dewan Tanfidz Ali Masykur Musa dan Sekjen Yenny Wahid. Kedatangan Ali Masykur dan rombongan diterima Anggota Bawaslu Wahidah Suaib, SF Agustiani Tio FS, dan Wirdyaningsih.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008