Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Depkeu untuk memperjelas prosedur pencatatan penerimaan migas sehingga seluruh penerimaan migas dapat tercatat pada APBN. Anggota BPK, Udju Juhaeri usai penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007 di Jakarta, Selasa mengatakan, BPK dan Depkeu masih belum menyepakati proses pencatatan penerimaan migas karena BPK ingin menggunakan pencatatan bruto dimana seluruh penerimaan migas masuk dalam rekening 502. "Tapi oleh pemerintah ditampung di rekening 600. Itu rekening antara atau `escrow account` karena masih ada pengeluaran yang harus langsung dilakukan. Kalau langsung masuk rekening 600, prosedur pengeluarannya cukup panjang," kata Udju. Beberapa pengeluaran yang harus langsung dikeluarkan oleh Depkeu seperti pembayaran restitusi PPN, pembayaran PBB perminyakan, pembayaran pajak daerah dan restribusi daerah ke pemda, pembayaran "fee" kegiatan usaha hulu ke BP migas, serta kemungkinan ada "over" atau "under" lifting. "Rekening 600 itu, kata mereka masih `earning` proses, tapi kita ingin tahu kapan proses itu berakhir. Perbedaan pendapat ini yg masih kita kaji," katanya. BPK kembali memberi opini "disclaimer" atau tidak memberi pendapat" terhadap LKPP 2007, dimana salah satu alasan yang dikemukakan adalah masih lemahnya sistem pengendalian intern keuangan negara yang berakibat masih adanya penerimaan migas yang tidak disetor langsung ke rekening negara.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008