Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin mengatakan delik penghinaan terhadap pengadilan atau "Contempt of court" yang menjadi salah satu pasal dalam Rancangan KUHP bukan merupakan jawaban menyelesaikan persoalan peradilan termasuk mengenai penghinaan.

"Kalau kita cek kepada kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan, itu masih banyak yang kecewa terhadap kinerja atau putusan-putusan yang dikeluarkan oleh para hakim di pengadilan," kata Firmansyah Arifin di Jakarta, Selasa.

Kekecewaan tersebut juga bisa menjadi salah satu faktor pemicu pihak-pihak tertentu bertindak melanggar seperti melakukan penghinaan terhadap pengadilan.

Dari data terakhir dimilikinya untuk 2019 ini terdapat sekitar 700 laporan masyarakat terhadap institusi pengadilan yang masuk ke Komisi Yudisial.

"Walaupun memang belum sepenuhnya terbukti dari pemeriksaan Komisi Yudisial, tapi jumlah ini bisa menjadi salah satu indikasi banyak masyarakat yang tidak puas dengan kinerja institusi pengadilan," kata dia.

Baca juga: KUHP diharapkan bisa disahkan sebelum pergantian jabatan legislator

Baca juga: Anggota DPR: RUU KUHP upayakan tidak ada "pasal karet"

Baca juga: Delik "contempt of court" tak diperlukan dalam KUHP


Pendapatnya tersebut juga didukung dengan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan pelayanan administrasi pengadilan ke Ombudsman RI.

"Dengan kondisi pengadilan ini, saya kira penanganannya dengan delik 'contempt of court' bukan satu jawaban tetapi masih ada alternatif yang lain," ucapnya.

Alih-alih mengundangkan delik tersebut dalam KUHP, menurut Firmansyah, meningkatkan kinerja pengadilan dan membangun kepercayaan publik bisa menjadi langkah yang bagus untuk menekan persoalan pengadilan termasuk penghinaan.

Harkat dan martabat peradilan pun juga sudah dijaga oleh UU Komisi Yudisial, ada satu mekanisme khusus di aturan perundang-undangan tersebut untuk bisa melakukan advokasi terhadap orang-orang yang menentang kehormatan peradilan.

"Jadi para hakim dan unsur peradilan yang merasa terganggu bisa melaporkan ke Komisi Yudisial. Selain itu, di UU kehakiman juga sudah memberikan jaminan keamanan terhadap hakim," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019