Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) tidak berpihak kepada dua organisasi advokat baik terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) maupun Kongres Advokat Indonesia (KAI). "MA tidak mempunyai keberpihakan, tapi nanti kalau ada masalah itu nanti akan dikaji bersama oleh pimpinan MA," kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa, seusai menerima anggota KAI, di Jakarta, Selasa. Sebelumnya dilaporkan, berdirinya KAI itu merupakan bentuk ketidaksetujuan dengan Peradi yang dianggap sebagai organisasi advokat yang tidak sah. KAI sendiri dimotori oleh advokat senior, Adnan Buyung Nasution. Ia mengatakan persoalan kalangan advokat itu merupakan urusan internal advokat serta tidak ada urusannya dengan MA. Demikian pula dengan pemberian izin advokat beracara, menurut dia untuk masalah legal formilnya, merupakan, organisasi mereka sendiri. "Karena itu sudah diatur dalam UU Advokat yang menyatakan mereka yang beracara adalah advokat," katanya. Dikatakan, MA sendiri tidak memberikan izin yang mengisyaratkan bahwa kartu Peradi merupakan kartu wajib yang harus digunakan para advokat dalam beracara di pengadilan. "MA hanya memberikan sosialisasi bahwa Peradi akan membuat kartu baru, jadi bukan memberikan izin tapi sosialisasi," katanya. Ia juga mengimbau kepada advokat yang berkonflik itu untuk bersatu agar semuanya dalam beraktivitas menjadi enak. "Saya mengharapkan walaupun ada begini, semuanya tidak punya kesulitan dalam menjalankan profesinya," katanya. Sementara itu, Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis, menyatakan dalam hasil pertemuannya dengan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, bahwa membantah Peradi merupakan advokat yang bisa beracara. "Tidak benar, Peradi mengumumkan di pengadilan bahwa kartunyalah yang dapat digunakan advokat untuk beracara di pengadilan," katanya. Jadi, menurut dia, surat edaran MA yang ditandatangani sekjen MA tentang keberadaan Peradi dalam beracara di pengadilan, tidak dibenarkan. "Jadi yang benar, MA tidak berpihak," katanya. Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menganjurkan agar masalah advokat itu diselesaikan secara internal, supaya tidak menimbulkan dualisme. "Jangan ada pemecatan, bagaimana kalau separuh advokat di tanah air itu dipecat. Karena akan jadi masalah. Jadi butuh kearifan untuk perbaikan internal yang baik," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008