Mulai hari ini, kami sudah membuka pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan untuk melakukan konsultasi atau permasalahan hukum
Medan (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) membuka pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Mulai hari ini, kami sudah membuka pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan untuk melakukan konsultasi atau permasalahan hukum," kata Ketua Peradi RBA Kota Medan Dwi Ngai Sinaga usai dilantik di Medan, Sabtu.

Dia menjelaskan, kegiatan pendampingan hukum itu merupakan salah satu program yang dibuat oleh Peradi RBA Kota Medan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk itu, kami telah membentuk pusat bantuan hukum (PBH) secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan maupun terkait edukasi penyuluhan hukum," kata Dwi Ngai.

Ia juga mengatakan, bantuan hukum tersebut dalam rangka mengatasi masalah hukum yang dihadapi masyarakat dalam rangka penegak hukum, agar menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Sumut.

"Serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui terciptanya kepastian hukum dan rasa aman di wilayah ini," kata Dwi Ngai.

Karena itu, pihaknya juga membuat program advokat yang bertujuan untuk menjadikan integritas dan kemampuan tinggi dalam mengemban pekerjaan.

"Untuk meningkatkan kualitas tersebut, kami secepatnya membuat program pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) serta seminar dan lain-lain," katanya.

Peradi RBA Kota Medan memiliki anggota aktif yang melakukan perpanjangan kartu sekitar 450 orang.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi Luhut M.P Pangaribuan menambahkan, saat ini yang mengemban tugas untuk meningkatkan advokat adalah pada pengurus yang baru ini.

"Ini merupakan sebagai sarana advokat agar bersatu untuk meningkatkan kualitas anggota," katanya.

Dia juga mengingatkan kepada Peradi RBA Kota Medan tidak boleh memobilisasi salah satu pasangan calon dalam pemilu.

"Kalau itu dilakukan, melanggar sifat hakekat ketentuan moral, etika, dan perundang-undangan yang berlaku atas jabatan advokat," katanya.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024