Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof Otto Hasibuan menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diikuti 2.907 orang peserta secara serentak di 40 kota di Indonesia, Sabtu.

“Apa yang kita lakukan ini sebagai bagian penting yang selalu tidak terpisahkan dengan target kita agar tercapai advokat-advokat yang mempunyai kompetensi yang bagus dan standar,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono usai meninjau pelaksanaan UPA di Universitas Tarumanegara (Untar), Jakarta, Sabtu.

Dwiyanto menyampaikan, peserta UPA di Untar Jakarta, terhitung sebanyak 900 orang. Kemudian sisanya di daerah-daerah lain yang tersebar di 39 kota di seluruh Indonesia.

DPN Peradi melalui Panitia UPA ‎2023 telah mengirim utusan ke-39 kota di luar Jakarta untuk meninjau pelaksanaan ujian. Para panitia yang ditunjuk DPN Peradi itu tengah bekerja untuk memastikan UPA berjalan lancar dan melahirkan calon advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.

DPN Peradi dalam tahun 2023 sudah dua kali menyelenggarakan UPA. Total peserta yang mengikuti ujian, termasuk pada hari ini, menjadi sekitar 9.000 orang yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia, termasuk Jakarta.

Pelaksanaan UPA secara serentak di seluruh Indonesia membuat semua peserta akan menghadapi soal yang sama serta kesempatan lulus yang sama ketika dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diberikan penguji.

"Kami berharap penerapan standar kompetensi dalam UPA ini akan menghasilkan advokat yang benar-benar mumpuni sesuai dengan konsep wadah tunggal (single bar) organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Dwiyanto.

Hal lain yang tak kalah penting selain single bar, ialah soal pengawasan profesi advokat. DPN Peradi mempunyai perangkat, yakni Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas untuk mengawasi dan menindak advokat yang melakukan pelanggaran kode etik.

Para advokat anggota Peradi, termasuk calon advokat yang tadi mengikuti UPA, akan disumpah dan diangkat menjadi advokat setelah lulus UPA

Dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat, para advokat baru akan diawasi oleh Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas‎.

“Apabila ada masalah, diadukan oleh orang misalnya, maka kami punya alat sistem kontrol yang sudah terbangun dengan sangat baik di seluruh Indonesia, yaitu Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas,” ujar Dwiyanto.

Sehingga mandat yang diberikan UU 18/2023 kepada Peradi untuk menjalankan sistem wadah tunggal akan terwujud dengan baik pada 2025 nanti.

Wadah tunggal (single bar) sendiri artinya adalah satu organisasi yang boleh mengurusi advokat di seluruh Indonesia sehingga kompetensi advokat itu menjadi bagian penting dalam satu pelaksanaan single bar di Indonesia.

Namun, saat ini ada banyak organisasi advokat yang menjalankan kewenangan yang sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh Peradi.

"Jika ada pihak di luar Peradi yang menghendaki sistem multibar, kami tetap bahwa Peradi adalah single bar," Dwiyanto menegaskan.

Baca juga: DPN Peradi serahkan buku daftar anggota advokat ke Mahkamah Agung

Baca juga: Kemarin, markas KKB di Ambaidiru digerebek hingga uji profesi advokat

Baca juga: Ujian profesi advokat DPN Peradi diikuti lebih dari 3 ribu peserta

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023