Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) terus mendorong para advokat yang tergabung di organisasi tersebut untuk menaati kewajiban kepada negara, yakni membayar dan melaporkan pajak baik perorangan maupun badan hukum.

"Menurut batas waktu, untuk perseorangan, kita harus laporkan akhir Maret ini dan untuk badan hukum mungkin akhir April sudah harus dilaporkan," kata Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

DPN Peradi, kata dia, akan terus mengimbau seluruh advokat yang menjadi anggotanya ‎untuk menunaikan kewajiban kepada negara, karena Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat juga mempunyai hubungan dengan negara

"Soal pajak merupakan hal yang kompetitif dan kita tidak bisa mengabaikan itu," ujarnya.

Baca juga: Tokopedia hadirkan fitur pembayaran Pajak Online

Dia mengatakan jika mengabaikan kewajiban membayar dan melaporkan pajak akan terjadi masalah di masa depan, baik bagi kantor maupun secara pribadi.

Untuk mendorong kesadaran advokat dalam melaporkan dan membayar pajak, DPN Peradi telah melaksanakan webinar bertajuk
"Bedah tata cara pengisian serta pelaporan PPH bagi advokat dan kantor hukum dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan".

Kegiatan itu sekaligus program DPN Peradi Bidang Pendidikan Berkelanjutan. Melalui program itu, diharapkan dapat meningkatkan mutu atau kualitas advokat dan semakin baik dalam menjalankan profesinya.

Baca juga: BSI luncurkan fitur baru, bayar pajak kendaraan bermotor secara online

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi Happy Sihombing mengatakan tema tentang pajak penting disampaikan kepada advokat. Sebab, dalam menjalankan profesinya, advokat berhak menerima honorarium atau imbalan atas jasa sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

"Dari sudut pandang atau aspek perpajakan, advokat merupakan seorang subjek pajak, orang pribadi dan honorarium yang diperolehnya merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak," kata dia.

Dalam aspek perpajakan, lanjut dia, kantor hukum merupakan subjek pajak. Badan dan penghasilan yang diperoleh merupakan penghasilan yang menjadi suatu objek pajak.

Baca juga: DJP: Sebanyak 6,1 juta SPT Tahunan telah dilaporkan hingga 14 Maret

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022