Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik kemarin (25/10) menjadi sorotan, di antaranya penyelidikan insiden jatuhnya wisatawan dari wahana jembatan kaca di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga mantan dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Polresta Banyumas selidiki jatuhnya wisatawan dari jembatan kaca

Polresta Banyumas menyelidiki insiden jatuhnya wisatawan dari wahana jembatan kaca di kawasan wisata The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Insiden pecahnya jembatan kaca itu mengakibatkan seorang pengunjung meninggal dunia dan seorang lainnya luka-luka.

"Tadi, sekitar pukul 10.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa ada kecelakaan, di mana ada orang yang jatuh dari wahana jembatan kaca," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.


2. DPN Peradi serahkan buku daftar anggota advokat ke Mahkamah Agung

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan, menyerahkan ‎buku daftar nama 48 ribu advokat yang menjadi anggotanya sampai dengan tahun 2022 kepada Mahkamah Agung (MA).

“DPN Perhimpunan Advokat di bawah pimpinan Profesor. Dr. Otto Hasibuan telah menyerahkan buku daftar anggota ke Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Harian DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono, di Jakarta, Selasa (24/10).

Selengkapnya klik di sini.


3. Mahfud Md meyakini tiga anggota MKMK kredibel

Bakal calon wakil presiden Mahfud Md meyakini tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah dilantik merupakan sosok-sosok yang kredibel.

"Sebelum MKMK itu dibentuk, saya pesimis ya, sebelum disebut namanya. tapi sesudah namanya disebut ada Jimly, ada Bintan ada Wahiduddin, menurut saya itu cukup kredibel," kata Mahfud di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.


4. KPK setor Rp12,3 miliar uang rampasan dari terpidana Rahmat Effendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp12,3 miliar hasil rampasan dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 Miliar dari terpidana Rahmat Effendi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.


5. Mantan dirut Bakti Kominfo dituntut 18 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan direktur utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dengan kurungan 18 tahun penjara, dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan surat tuntutan.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023