Penyerahan buku daftar anggota ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan atau diharuskan oleh UU Advokat, adalah secara berkala setiap tahun menyusun daftar anggotanya
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan, menyerahkan ‎buku daftar nama 48 ribu advokat yang menjadi anggotanya sampai dengan tahun 2022 kepada Mahkamah Agung (MA).

“DPN Perhimpunan Advokat di bawah pimpinan Profesor. Dr. Otto Hasibuan telah menyerahkan buku daftar anggota ke Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Harian DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono, di Jakarta, Selasa (24/10).

‎Dwi mengatakan pihaknya menyerahkan daftar nama 48 ribu advokat berupa buku daftar anggota Peradi kepada Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

Ia menjelaskan memberikan daftar anggota advokat kepada MA merupakan kewajiban DNP Peradi ‎sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga: Peradi Cikarang Bekasi bentuk komite advokat muda YLC

Dalam Pasal ‎29 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata Dwi, organisasi advokat Peradi wajib memiliki buku daftar anggota. Selain itu, penyerahan buku tersebut untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi data advokat yang terdaftar sebagai anggota Peradi.

“Penyerahan buku daftar anggota ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan atau diharuskan oleh UU Advokat, adalah secara berkala setiap tahun menyusun daftar anggotanya,” katanya

‎Ia menyampaikan buku tersebut memuat nama-nama advokat anggota Peradi yang telah melakukan daftar ulang hingga 31 Desember 2022. Totalnya ada 48 ribu orang advokat.

Peradi selaku wadah tunggal organisasi advokat yang mandiri, lanjut Dwi, sebagaimana UU Advokat, mempunyai tugas atau kewajiban mengurus advokat dari A sampai Z. Penyerahan nama-nama advokat ke MA ini sangat penting karena juga untuk memperkuat legalitas para advokat.

Tugas dari A sampai Z tersebut, kata Dwi, mulai dari penyidikan sampai pemeriksaan, bahkan juga pemberhentian atau pemecatan terhadap advokat. DPN setiap tahunnya menyusun daftar advokat anggota Peradi dan menyerahkannya ke MA.

Baca juga: Sekjen Peradi-SAI terpilih jadi Ketua Umum IKA-FH Unsri

Sementara itu, ‎Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima buku daftar anggota Peradi. Penyerahan buku tersebut merupakan amanat UU Advokat. Ini juga untuk membangun sistem keadvokatan yang lebih baik.

“Ketua MA menyampaikan bahwa sesuai UU Advokat Pasal 29 Ayat (2) dan (3) bahwa disampaikan, setiap tahun, selama ini yang berjalan organisasi advokat yang baik,” katanya.

Sobandi menjelaskan sesuai UU Advokat, Peradi selaku organisasi advokat setiap tahunnya harus memperbarui daftar advokat dan menyerahkannya ke MA‎.

Ia mengatakan mengangkat advokat sebetulnya adalah kewenangan negara dan pemerintah, tetapi UU mendelegasikannya kepada organisasi advokat Peradi.

“Advokat yang diangkat oleh kita itu akan berhubungan dengan masyarakat, dengan publik, dan para pencari keadilan, sehingga biar bagaimanapun kita harus punya penataan, manajemen sedemikian rupa untuk dapat diakses mudah oleh masyarakat,” katanya.

Menurutnya, buku daftar advokat ‎ini juga akan memudahkan masyarakat harus mengadukan ke organisasi advokat mana bila ada oknun advokat yang diduga tidak bekerja sesuai ketentuan.

Selain itu, buku ini juga memudahkan MA, khususnya para hakim untuk mengecek terdaftar tidaknya seorang advokat untuk dapat beracara di pengadilan.

‎“Intinya, laporan data advokat ini dalam konteks maksud untuk melindungi kepentingan masyarakat WNI dari hal-hal yang merugikan mereka,” ujarnya.

Baca juga: Ujian profesi advokat DPN Peradi diikuti lebih dari 3 ribu peserta
Baca juga: Peradi: Bebaskan advokat yang dimintai keterangan saat bertugas

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023