Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dwiyanto Prihartono mengatakan Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) menyetujui pemungutan suara dengan mekanisme "one person one vote" (OPOV) pada musyawarah nasional (munas) bersama namun mengajukan sejumlah syarat baru.

Dwiyanto menjelaskan saat kepengurusan Peradi beralih ke Otto Hasibuan pada pertengahan 2021, DPN Peradi langsung mengirimkan surat untuk mengajak Peradi SAI menggelar munas melalui cara OPOV yang sebenarnya tidak ada pada anggaran dasar.

"Kami menyetujui untuk kepentingan tercapainya penyatuan Peradi," kata Dwiyanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Peradi SAI serukan munas penyatuan kepengurusan advokat

Dwiyanto mengungkapkan Peradi SAI membalas surat dengan memunculkan persyaratan baru yang seharusnya diputuskan saat munas dengan merubah anggaran dasar.

"Bukan sebelum munas," ujar Dwiyanto.

Dwiyanto mengatakan perubahan syarat itu antara lain isu melarang ketua umum yang sedang menjabat mengikuti pemilihan atau hanya boleh menjabat satu periode. Pencalonan langsung dari anggota, Peradi dapat mencalonkan sebanyak-banyaknya calon, dan masa jabatan ketua umum dikurangi menjadi tiga tahun.

"Dengan syarat-syarat baru itu, maka rencana pembahasan pelaksanaan munas bersama terhenti sementara meskipun metode OPOV telah disepakati," ujar Dwiyanto.

Baca juga: Peradi DKI optimalkan sosialisasi etika profesi guna cegah pelanggaran

Bagi DPN Peradi, munas bersama seharusnya dilaksanakan dan tidak perlu dipersulit serta sepenuhnya diserahkan ke forum munas.

"Saya meragukan alam pikir munas bersama yang dikemukakan SAI dalam arti sesungguhnya untuk penyatuan," ujarnya.

Sebelumnya, Peradi SAI menyerukan diadakannya munas bersama antarorganisasi guna penyatuan kepengurusan advokat di Tanah Air

"Munas bersama sebagai awal proses penyatuan Peradi dan mewujudkan 'officium nobile' advokat," ujar Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang.

Baca juga: Pakar: Kemandirian dan kebebasan Peradi dijamin UU Advokat

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022