Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menghormati rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengajukan hak angket terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga jual bahan bakar minyak bersubsidi beberapa waktu yang lalu. Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai penggunaan hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga tidak menjadi masalah bagi pemerintah. "Sama saja dengan interpelasi, kita selalu menghargai apa yang menjadi hak dewan. Interpelasi dijawab dengan sebaik-baiknya," katanya. Sebetulnya Dewan sudah mengerti, lalu untuk apa lagi?! Ia menjelaskan tentang kenaikan harga BBM bersubsidi itu sebetulnya dewan sudah mengerti, demikian juga dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan juga sudah ada aturannya pada pasal 14. "Tapi kalau Dewan mau melakukan hak angket sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, tentu kita menghormati," tegas Andi. Sebelumnya, seperti dikutip dari situs resmi DPR RI, sejumlah anggota DPR dari lintas fraksi diantaranya Ketua Fraksi F-PDIP Tjahjo Kumolo, Ketua F-PKB Effendi Choirie, Anggota Komisi VII dari F-BPD Nizar Dahlan, Ario Bimo (F-PDIP), Ceppy Triprakoso (F-PDIP), Abdullah Azwar Anas (F-PKB) menyerahkan usul penggunaan Hak Angket Kenaikan Harga BBM. Hak Angket tersebut ditandatangani lima fraksi yang mengajuKan yaitu F-PDIP, F-PKB, F-PDS, F-PKS, F-PG, F-PBR, F-BPD dan diserahkan pengusul kepada Ketua DPR HR Agung Laksono di ruang tamu Ketua DPR, Gedung Nusantara III, Senin (2/6). Ketua DPR HR Agung Laksono menjelaskan bahwa usulan itu akan diumumkan di Rapat Paripurna DPR Selasa (3/6).(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008