Semarang (ANTARA News) - Polda Jawa Tengah hingga kini belum menerima surat perintah dari Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi atas para terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron, yang kini mendekam di LP Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. "Menteri Hukum dan HAM hanya menetapkan tempat, sedangkan dari pelaksana eksekusi, yaitu Kejaksaan Agung belum ada surat perintah," kata Kapolda Jateng, Irjen F.X. Sunarno, usai upacara gelar pasukan "Operasi Tata Praja Candi 2008", di Semarang, Rabu. Dikatakannya, Polda Jateng siap melaksanakan eksekusi jika sudah ada surat perintah dari pihak eksekutor (Kejaksaan Agung). "Kalau diminta, polisi kapan saja siap," katanya. Ketika ditanya tempat untuk pelaksanaan eksekusi, dia menjelaskan belum tahu karena sampai kini pihaknya belum menerima surat. Saat disinggung kesiapan regu tembak, dia mengatakan tidak usah terburu-buru menyinggung masalah itu (regu tembak-red) karena nanti malah memancing-mancing persoalan. Seperti diwartakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi Mattalatta mengatakan, pihaknya menyetujui permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memindahkan pelaksanaan hukuman mati terpidana peledakan bom Bali I Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron ke Jawa Tengah. Berbicara di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/5), sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas, Menkumham mengemukakan telah mengirimkan surat izin pemindahan eksekusi kepada Kejaksaan Agung dua pekan yang lalu. "Jaksa meminta izin saya (untuk eksekusi-red) di tempat lain. Jadinya di Jawa Tengah bukan di Bali, surat dari Menkumham ke Kejaksaan Agung sudah dikirim dua pekan lalu, Kejaksaan seharusnya sudah menerima itu," kata Andi Mattalatta. Menurut peraturan, eksekusi dilakukan di tempat narapidana diadili. Amrozi diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, namun tempat pelaksanaan hukuman mati bisa dipindah ke tempat lain atas persetujuan Menkumham. Namun demikian, ketika ditanya waktu pelaksanaan eksekusi, Andi menyatakan hal itu adalah kewenangan dari pihak Kejaksaan selaku eksekutor untuk menentukan waktu pelaksanaan hukuman mati. (*)

Copyright © ANTARA 2008